Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia yang selanjutnya disebut IFPI adalah organisasi profesi Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa..
Permenpan RB No. 29 tahun 2020 dalam pasal 54 menyatakan bahwa Organisasi Profesi Jabatan Fungsional PPBJ yaitu IFPI dan Pengelola PBJ wajib menjadi anggota IFPI.
Anggota IFPI menerapkan tujuh prinsip pengadaan barang/jasa yaitu,
pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Norma, sikap, dan perilaku yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta dalam menggunakan hak dan kewenangannya baik sebagai individu profesional maupun sebagai bagian dari Pemerintah.
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.